Jumat, 30 Desember 2011

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
                   Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama.

B. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi system Pemerintahan ?
2)
System pemerintahan parlementer ?
3)
Ciri umum System pemerintahan parlementer ?
4)
Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu) System pemerintahan parlementer ?
5) S
ystem Pemerintahan presidensial ?
6)
Ciri umum System pemerintahan presidensial ?
7)
Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu) System pemerintahan presidensial ?
8)
System pemerintahan semi presidensial ?
9)
Ciri umum System pemerintahan semi presidensial ?
10)  Kelebihan dan kekurangan system parlementer dan presidensial ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Pemerintahan

Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Jadi, system pemerintahan adalah pemerintah/ lembaga-lembaga yang melaksanakan tujuan Negara yang dimana tiap unsure-unsur didalamnya saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk meraih tujuan/ cita-cita bangsa

B.  Sistem Parlementer
            Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu)
a. Partai-partai, melalui kader-kadernya (caleg), berkampanye menawarkan visi, misi, dan program partai, yakni tentang apa yang akan dilakukan pemerintah apabila partainya menang pemilu.
b. Konstituen memilih partai yang dinilai sesuai dengan aspirasinya. Pilihan konstituen atas tawaran partai pemenang adalah “Kontrak Sosial” (Rousseau) sistem parlementer. (Tidak dikenal istilah “Kontrak Politik”).
c. Partai pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Apabila suara partai pemenang < 50% + 1, maka diperlukan koalisi. Istilah “koalisi” hanya dikenal dalam sistem parlementer!
d. Partai pemenang (melalui parlemen) membentuk pemerintahan (Kabinet Parlementer) diketuai perdana menteri (PM) selaku kepala pemerintahan (KP). Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Catatan:
Karena yang berjanji partai (bukan perorangan) maka penanggung jawab partai otomatis menjabata PM.
e. Partai pemenang disebut partai pemerintah (PP). Partai yang tidak memerintah menempatkan diri sebagai partai oposisi (PO), atau memilih netral.
f. Apabila perolehan suara legislatif <50% + 1, partai pemenang perlu membentuk koalisi (kabinet koalisi). Konsekuensinya menteri kabinet bertanggung jawab pada partai.
g. “Mosi Tidak Percaya” adalah pencabutan mandat kabinet oleh parlemen, artinya kabinet tidak lagi memiliki legitimasi. Kabinet harus mengembalikan mandat pada parlemen. Demikian pula parlemen. Lembaga tersebut juga tidak lagi memiliki legitimasi, dan parlemen pun harus bubar. Pembubaran parlemen dilakukan oleh Kepala Negara (raja, ratu, kaisar, sultan, presiden). Kabinet baru hanya bisa dibentuk setelah pemilu baru (pemilu sela, bukan dari hasil pemilu lama).
h. Parlemen & kabinet (legislatif & eksekutif) adalah faktor variabel.

Negara yang menerapkan system seperti ini adalah : Prancis, inggris, kanada, Australia, india dll

Ciri Umum Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Sistem parlementer bisa terjadi pada negara berbentuk republik ataupun kerajaan (monarkhi parlementer).
b. Dalam sistem parlementer fungsi kepala negara terpisah dengan kepala pemerintahan.
c.Kepala Negara (KN) bisa seorang Kaisar, Raja/Ratu, Syah, Sultan (monarkhi), atau Presiden (republik). KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d.Kekuasaan pemerintahan adanya di parlemen. Maka, dalam sistem parlementer, obyek utama yang diperebutkan adalah parlemen.
e. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.

f. Yang menguasai parlemen adalah apabila bisa menguasai suara parlemen sekurang-kurangnya, 50% + 1 , agar partai pemenang bisa melaksanakan program-programnya (melalui dan berdasarkan undang-undang).
g. Peran partai dominan, oleh karenanya sistem parlementer biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Kuat”. (Bambang Cipto, 1996: 11)
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

 Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


C. Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu).
a.       Calon presiden berkampanye menawarkan visi & program pemerintahan (bukan ideologi partai).
b.       . Konstituen memilih calon presiden yang dinilai sesuai dengan aspirasinya. Presiden terpilih adalah yang bisa meraih suara pemilih sekurang-kurangnya 50% + 1. Pilihan konstituen atas tawaran presiden terpilih adalah “Kontrak Sosial” (Rousseau), dalam sistem presidesial.
c.       Fungsi parlemen/legislatif (uni kameral ataupun bikameral) dalam sistem presidensial adalah menterjemahkan “Kontrak Sosial” (janji kampanye presiden terpilih kepada rakyat) menjadi undang-undang (a.l., UU-APBN). Legislatif juga berfungsi selaku pengontrol kinerja Presiden.
d.       Kendati diusung partai, legislatif lebih bersifat sebagai wakil rakyat ketimbang wakil partai. Tidak dikenal istilah partai oposisi.

Negara yang menerapkan system seperti ini adalah :  Amerika serikat, Indonesia, Filipina, dan sebagian besar Negara amerika latin dan amerika tengah


Ciri Umum Sistem Pemerintahan Presidensil
a. Sistem presidensial hanya terjadi dalam negara berbentuk republik.
b. Dalam sistem presidensial fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan menyatu (namun tidak lebur) dalam satu figur, Presiden.
c. Kepala Negara (KN) dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden. KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d. Kekuasaan pemerintahan adanya di eksekutif/kabinet yang dipimpin Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Maka, dalam sistem presidensial, obyek utama yang diperebutkan adalah presiden.
e. Selaku pemegang “Kontrak Sosial”, presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat. (Presiden dipilih rakyat bukan dipilih partai). Selaku kepala negara, Presiden adalah milik bangsa, maka tidak layak bila memangku jabatan ketua atau fungsionaris partai
f. Presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab pada presiden. Dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah kabinet koalisi. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
g. Parlemen (legislatif) dalam sistem presidensial memiliki dua fungsi utama. Pertama, menterjemahkan “Kontrak Sosial” presiden menjadi undang-undang (perdebatan bukan pada pro-kontra Kontrak Sosial melainkan pada upaya mempertajam program). Sistem presidensial tidak mengenal istilah Partai Oposisi.
h. Peran partai tidak dominan, kelompok kepentingan dominan ikut mempengaruhi kebijakan publik. Sistem presidensial biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Lemah” (Bambang Cipto, 1996: 41)
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
 Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
  4. memakan waktu yang lama.

D. Sistem Semipresidensial
Sistem semi-presidensial adalah bentuk pemerintahan negara yang mencoba  mengatasi kelemahan-kelemahan sistem parlementer mau pun sistem presidensial.  kelemahan pokok sistem parlementer ialah sifatnya yang sangat tidak stabil karena setiap saat pemerintah, baik seluruh  kabinet mau pun setiap menteri, dapat  menerima emosi tidak percaya dari parlemen. Akibatnya pemerintah jatuh dan terjadi  pergantian pemerintah. Selama 4 tahun menggunakan sistem parlementer, Indonesia  mengalami pergantian pemerintah sebanyak 33 kali (Feith, 1962).
Sistem presidensial mengandung kecenderungan konflik permanen antara  cabang legislatif dan cabang eksekutif, terutama bila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang berkuasa di parlemen. Padahal negara-negara baru yang tradisi demokrasinya belum  terkonsolidasi dengan mantap selalu menghadapi kondisi seperti ini. Selain itu, kekuasaan yang besar ditangan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tunggal, selalu menggoda presiden untuk memperpajang masa jabatannya, yang kemudian berkembang menjadi kekuasaan otoriter. Ekses seperti itu dialami oleh banyak negara di Amerika Latin, Afrika dan Asia termasuk Indonesia yang menggunakan sistem presidensial.  Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan edua sistem tersebut, pada awal Abad 20 berkembang model ketiga sistem pemerintahan yang oleh Duverger disebut sistem semi-presidensial.
Sistem politik ketiga ini memiliki beberapa karakteristik sistem parlementer dan sistem presidensial. 
Ciri umum Sistem Pemerintahan Semipresidensil
 a.pusat kekuasaan berada pada suatu majelis perwakilan sebagai pemegang kekuasaan  tertinggi.
 b.penyelenggara kekuasaan legislatif adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari majjelis perwakilan.
c. presiden dipilih secara langsung atau tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dan bertanggungjawab kepada majlelis perwakilan.
d.para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan  oleh presiden.  

Menurut Dr. Sukiman pada rapat BPUPK pada tanggal 15 Juli 1945 dan keteranga Prof. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 beberapa saat menjelang pengesahan UUD 1945, jelas sekali sistem pemerintahan negara Indonesia yang diikuti oleh UUD pertama Indonesia tersebut adalah sistem semipresidensial. Menurut Blondel, pada pertengahan 1940-an, hanya ada 6 negara baru merdeka yang menggunakan sistem semipresidensial ganda – yang memiliki presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri atau menteri pertama  sebagai kepala pemerintahan - yakni Finlandia, Lebanon, Siria, Peru, Indonesia, dan Korea Selatan. Sekarang model tersebut semakin populer dan digunakan  di banyak negara,  karena dipandang sebagai bentuk pemerintahan demokratis yang lebih stabil dan lebih efektif di negara yang memiliki multi partai politik.      

Negara yang menerapkan system seperti ini adalah :  Republik Kelima Perancis
Menurut Blondel, pada pertengahan 1940-an, hanya ada 6 negara baru merdeka yang menggunakan sistem semipresidensial ganda – yang memiliki presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri atau menteri pertama  sebagai kepala pemerintahan - yakni Finlandia, Lebanon, Siria, Peru, Indonesia, dan Korea Selatan.



















BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan

Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

a.       Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.       Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah,atau,Negara.
c.       Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar